Hak Asasi Manusia
Kasus-Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yangberlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genisida)
2. Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan
orang secara paksa
5. Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menungkap
Pembunuhan Munir Said Thalib
Munir Said Thalib, pejuang HAM
Indonesia, meninggal 4 tahun silam. Tewas di racuni Arsenik (yang menyebabkan tubuh secara mendadak menyebabkan serangan
akut berupa rasa sangat sakit perut akibat sistem
pencernaan rusak, muntah, diare, rasa haus yang hebat, kram perut, dan akhirnya syok, koma, dan kematian) dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta.
Pihak dibalik pembunuhan sampai saat ini belumlah terungkap. Aksi pejuang
pendiri kontraS (Komosi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) ini, Munir
menjadi ‘Musuh Berbahaya’ bagi penguasa.
Kebencian para
penguasa orde baru terhadap gereakan ‘Human
Right’ Munir sangatlah beralasan. Mereka (penguasa) yang semena-mena
membunuh, menindas, dan membantai rakyat kecil mendapat perlawanan keras dari
Munir. Kematian Munir di pesawat Garuda
pada 7 September 2004, menjadi
kemenangan terbesar para penjahat kemanusiaan di negeri ini. Orang pertama yang
menjadi tersangka pembunuhan Munir adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, ia
adalah pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia . Ia ditetapkan
sebagai tersangka pada tanggal 19 Maret 2004, pukul 04.00 WIB. Hari senin ia
masih menjadi sanksi dan menjalanin pemeriksaan insentif dengan lebih dari 100
pertanyaan oleh lima tim penyidik polri. Pembunuhan tersebut dilakukan dengan
peracunan. Pollycarpus satu pesawat dengan munir, yang seharusnya Pollycarpus
itu cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke
Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir
untuk berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus
menerima panggilan telpon yang terdaftar oleh agen intelejent senior. Pada
akhirnya Pollycarpus dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tanggal 20 Desember
2006. Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pollycarpus tidak terbukti
melakukan pembunuhan berencana, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) hanya
menghubukum Pollycarpus 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat
palsu.Putusan kasasi tersebut diambil
dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua
Iskandar Kamil dan Hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar memberi
pendapat berbeda. Dalam rapat musywarah itu Artidjo menyatakan bahwa dakwaan
pertama terbukti bahwa Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup sesuai dengan
tuntutan JPU. Ia mengatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat
yang menggunakan metode `aposteriori`, yaitu dari suatu akibat, dicari
petunjuknya, untuk menemukan sebabnya. Ada bukti-bukti yang saling menguatkan
posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.
Penyelidikan
berlanjut sampai akhirnya terungkaplah nomor yang pernah dihubungi Pollycarpus
yaitu agen Intelejen Senior seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jendral
(purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan
sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto
(pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi
Badan Intelijen Indonesia (CIA-nya Indonesia). Mucdi PR ditangkap pada tahun 6
Juni 2008. Lalu ia disidang di Pengadilan Negeri Jakarta dan pada awal Desember
2008. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 15 tahun penjara pada
Muchdi PR. Muchdi PR terbukti mengajukan dan memberi saran kepada Pollycarpus
Budhari Priyanto untuk membunuh Munir. Jaksa juga memaparkan sejumlah
bukti-bukti dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwah dari
17 kali sidang. Diantaranya adalah Badan Intelejen Negara (BIN)yang ditunjuk
kepada Garuda Indonesia pada Juni 2004 untuk merekomendasikan Pollycarpus
sebagai petugas Inviation Security.
Budi Santoso (sebagai saksi) yang pernah mendengar percakapan Pollycarpus
disuruh Muchdi untuk membunuh Munir. Jaksa juga menunjukan bukti transaksi
panggilan dari nomor telpon yang diduga milik Pollycarpus dan juga milik Muchdi
PR, atau sebaliknya, yang tercatat dalam call
data record. Selain itu Muchdi dalam persidangan memberikan keterangan yang
berubah-ubah, dan berprilaku tidak sopan. Usaha para jaksa membongkar
pembunuhan Munir kandas ditangan hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh
Suharto. Tanggal 31 Desember 2008, majelis hakim mevonis bebas Muchdi PR atas
keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis HAM- Munir.
Berikut daftar kasus
‘penting dan berbahaya’ yang ditangani Munir:
1. Penasehat Hukum
masyarakat Nipah, Madura, dalam kasus permintaan
pertanggungjawaban
militer atas pembunuhan tiga petani Nipah Madura, Jawa Timur 1993
2.
Penasehat Hukum dalam kasus hilangnya
24 aktifis dan mahasiswa di Jakarta; 1997-1998
3. Penasehat Hukum dalam kasus pembunuhan
besar-besaran terhadap masyarakat sipil di Tanjung Priok 1984 sejak 1998
4. Penasehat Hukum kasus penembakan mahasiswa
di Semanggi, Tragedi 1 dan 2; 1998-1999
5. Anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM
di Timor Timur; 1999
Tanggapan Sebagai Mahasiswa Tentang Kasus
Hak Asasi Manusia
Penguasa di Indonesia sangatlah dilindungi oleh negara,
orang-orang kaya yang memiliki sejumalah harta yang melipah. Tidak jarang hukum
di Indonesia dapat dibeli oleh penguasa, semakin miris melihat Hukum di
Indonesia ini. Banyak masyarakat yang sudah tidak lagi mempercayai akan adanya
hukum, dikarenakan, hukum yang selalu memihak kepada si ‘Kaya’ dan menjatuhkan
si ‘Miskin’. Semacam hukum rimba ‘yang terkuat adalah pemenangnya’ meskipun
salah. Pengadilan Hak Asasi Manusia pada saat ini sangat lah penting, dan darurat.
Karena semakin banyak nya pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negeri
ini. Sebagai contoh aktivis pejuang HAM yaitu Munir Said Thalib ia adalah
pejuang untuk orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia
membela aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus, semasa
lengser nya Suharto. Saya berharap sekali kepada Presiden kita yang baru ini
agar segera ditindak lanjutkan kepada pelanggar-pelanggar HAM yang berada di
Indonesia. Sebab semakin banyak nya pelanggar-pelanggar HAM yang tidak di hukum
secara adil, malah pelanggar HAM itu dengan enak nya berdiri dengan senyum
sumringahnya berjalan tanpa sedikit pun merasa bersalah. Saya sangat
mengharpkan kepda Bapak Jokowi secara tegas untuk menegakan kembali HAM yang berada
di Indonesia ini. Yang paling sering kita lihat pelanggaran HAM saat ini adalah
pelecehan seksual yang sering terjadi di angkutan umum tidak tegas nya petugas
aparat penegak hukum tidak tegas menanggapi kejadian ini. Sudah dari masalah
kecil saja sudah dibiarkan bebas gimana masalah seperti pembunuhan,
pemerkosaan, serta penculikan.
Sumber
Referensi:
Komentar
Posting Komentar