PENGETAHUAN UMUM: Arti Nomor Polisi di Kendaraan Anda
PENGETAHUAN UMUM: Arti Nomor Polisi di Kendaraan Anda
Arti Dari Setiap
Pemberian Nomor Polisi di Kendaraan Anda
Setiap kendaraan pastilah
mempunyai plat nomor. Sebagian orang tidak tahu apa arti dari nomor yang
terpajang di depan dan belakang kendaraanya tersebut. Mau tahu artinya?
Nomor polisi diberikan
sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut
terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor
urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk
wilayah DKI Jakarta):
1 - 2999, 8000 - 8999
dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
3000 - 6999, dialokasikan
untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 nomor
kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka
dimulai dengan angka 3.
7000 - 7999, dialokasikan
untuk bus.
9000 - 9999, dialokasikan
untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut
pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut
pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan
diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila
huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada
huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka
pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta,
dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai
kategori atau dengan permintaan khusus.
Format kategori 3 huruf
seri umum yaitu: B XXXX XYZ
X = Umumnya mewakili
tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili
kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U -> Jakarta Utara
B -> Jakarta Barat
P -> Jakarta Pusat
S -> Jakarta Selatan
T -> Jakarta Timur
E -> Depok
N -> Tangerang
C -> Tangerang
K -> Bekasi
F -> Bekasi
Y = Umumnya jenis
kedaraan berdasar golongan
Huruf yang mewakili
kategori kendaraan:
A -> Sedan
F -> Minibus,
Hatchback, City Car
J -> Jip dan SUV
Z = Huruf acak yang
diberikan untuk pembeda
Contoh: B XXXX PAA ->
Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki
huruf pembeda (A).
Nomor kendaraan juga
memiliki kode wilayah
Kode wilayah pendaftaran
kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
BL = Nanggroe Aceh
Darussalam
BB = Sumatera Utara
bagian Barat (pesisir Barat)
BK = Sumatera Utara
bagian Timur (pesisir Timur)
BA = Sumatera Barat
BM = Riau
BP = Kepulauan Riau
BG = Sumatera Selatan
BN = Kepulauan Bangka
Belitung
BE = Lampung
BD = Bengkulu
BH = Jambi
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa
Barat
A = Banten:
Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak,
sebagian Kabupaten Tangerang
B = DKI Jakarta,
Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
D = Kabupaten/Kota
Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
E = eks Karesidenan
Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten
Indramayu, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Kuningan (E - YA/YB/YC/YD)
F = eks Karesidenan
Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
T = Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
Z = Kabupaten Garut,
Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z -
T/W), Kota Banjar [1] Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
G = eks Karesidenan
Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota
Tegal (G - E), Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang
(G - D)
H = eks Karesidenan
Semarang: Kabupaten/Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal (H - D),
Kabupaten Demak
K = eks Karesidenan Pati:
Kabupaten Pati (K - A), Kabupaten Kudus (K -
B), Kabupaten Jepara (K -
C), Kabupaten Rembang (K - D), Kabupaten Blora (K - E), Kabupaten Grobogan (K -
F), Kecamatan Cepu (K - N ; K - Y)
R = eks Karesidenan
Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T),
Kabupaten Purbalingga (R - C), Kabupaten Banjarnegara
AA = eks Karesidenan
Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA -
C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M), Kabupaten Temanggung (AA - E), Kabupaten
Wonosobo (AA - F)
AB = DI Yogyakarta: Kota
Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W),
Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U),
Kabupaten Kulon Progo (C)
AD = eks Karesidenan
Surakarta: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten
Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD -
F/P), Kabupaten
Wonogiri (AD - G/R),
Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
contoh : AD1234CB
AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
L = Kota Surabaya
M = eks Karesidenan
Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten
Bangkalan
N = eks Karesidenan
Malang: Kabupaten/Kota Malang(A-E), Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota
Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kota Batu
P = eks Karesidenan
Besuki: Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten
Banyuwangi
S = eks Karesidenan
Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang[2]
W = Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Gresik[3]
AE = eks Karesidenan
Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten
Ponorogo, Kabupaten Pacitan
AG = eks Karesidenan
Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-L)/Kota Blitar(M-N),
Kabupaten Tulungagung(P-T), Kabupaten
Nganjuk(U-W), Kabupaten
Trenggalek(Y-Z)
Catatan:
^ Daerah dengan kode
wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
^ Jombang memiliki kode
wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
^ Daerah dengan kode
wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
DK = Bali
DR = NTB I (Pulau Lombok:
Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat,
Kabupaten Lombok Timur,
Kabupaten Lombok Tengah)
EA = NTB II (Pulau
Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten
Sumbawa, Kabupaten Dompu,
Kabupaten/Kota Bima)
DH = NTT I (Pulau Timor:
Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS,
Kabupaten Rote Ndao)
EB = NTT II (Pulau Flores
dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat,
Kabupaten Manggarai,
Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka,
Kabupaten Flores Timur,
Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
ED = NTT III (Pulau
Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
KB = Kalimantan Barat
DA = Kalimantan Selatan
KH = Kalimantan Tengah
KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
DB = Sulawesi Utara
Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow,
Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan,
Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
DL = Sulawesi Utara
Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten
Kepulauan Sitaro)
DM = Gorontalo
DN = Sulawesi Tengah
DT = Sulawesi Tenggara
DD = Sulawesi Selatan
DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
DE = Maluku
DG = Maluku Utara
DS = Papua dan Papua
Barat
Tidak digunakan
DF = Timor Timur (telah
menjadi negara sendiri)
Plat nomor khusus
pemerintahan dan diplomatik.
Presiden dan pejabat
pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat
negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke
wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor
tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar
nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri/suami
presiden
RI 4: Istri/suami wakil
presiden
RI 5: Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat
RI 6: Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat
RI 7: Ketua Dewan
Perwakilan Daerah
RI 8: Ketua Mahkamah
Agung
RI 9: Ketua Mahkamah
Konstitusi
RI 10: Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan
RI 11: Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 12: Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian
RI 13: Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
RI 14: Menteri Sekretaris
Negara
RI 15: Sekretaris Kabinet
RI 16: Menteri Dalam
Negeri
RI 17: Menteri Luar
Negeri
RI 18: Menteri Pertahanan
RI 19: Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia
RI 20: Menteri Keuangan
RI 21: Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral
RI 22: Menteri
Perindustrian
RI 23: Menteri
Perdagangan
RI 24: Menteri Pertanian
RI 25: Menteri Kehutanan
RI 26: Menteri
Perhubungan
RI 27: Menteri Kelautan
dan Perikanan
RI 28: Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi
RI 29: Menteri Pekerjaan
Umum
RI 30: Menteri Kesehatan
RI 31: Menteri Pendidikan
Nasional
RI 32: Menteri Sosial
RI 33: Menteri Agama
RI 34: Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata
RI 35: Menteri Komunikasi
dan Informatika
RI 36: Menteri Negara
Riset dan Teknologi
RI 37: Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 38: Menteri Negara
Lingkungan Hidup
RI 39: Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan
RI 40: Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
RI 41: Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal
RI 42: Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
RI 43: Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara
RI 44: Menteri Negara
Perumahan Rakyat
RI 45: Menteri Negara
Pemuda dan Olahraga
RI 46: Jaksa Agung
RI 47: Panglima Tentara
Nasional Indonesia
RI 48: Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
RI 49: Kepala Badan
Intelijen Negara (BIN)
RI 52: Wakil Ketua DPR
RI 59: Wakil Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan
Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah
anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan
Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk
beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Korps diplomatik dan
konsuler
Mobil milik korps
diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode
khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps
Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah
mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor
polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan
regulasi Republik Indonesia.
Berikut adalah daftar
nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
CD 12: Amerika Serikat
CD 13: India
CD 14: Britania Raya
CD 15: Vatikan
CD 16: Norwegia
CD 17: Pakistan
CD 18: Myanmar
CD 19: Republik Rakyat
Cina
CD 20: Swedia
CD 21: Arab Saudi
CD 22: Thailand
CD 23: Mesir
CD 24: Perancis
CD 25: Filipina
CD 26: Australia
CD 27: Irak
CD 28: Belgia
CD 29: Uni Emirat Arab
CD 30: Italia
CD 31: Swiss
CD 32: Jerman
CD 33: Sri Lanka
CD 34: Denmark
CD 35: Kanada
CD 36: Brasil
CD 37: Rusia
CD 38: Afganistan
CD 39: Yugoslavia (Serbia
?)
CD 40: Republik Ceko
CD 41: Finlandia
CD 42: Meksiko
CD 43: Hongaria
CD 44: Polandia
CD 45: Iran
CD 47: Malaysia
CD 48: Turki
CD 49: Jepang
CD 50: Bulgaria
CD 51: Kamboja
CD 52: Argentina
CD 53: Romania
CD 54: Yunani
CD 55: Yordania
CD 56: Austria
CD 57: Suriah
CD 58: Badan Program
Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
CD 59: Selandia Baru
CD 60: Belanda
CD 61: Yaman
CD 62: Kesatuan Pos
Sedunia (UPU)
CD 63: Portugal
CD 64: Aljazair
CD 65: Korea Utara
CD 66: Vietnam
CD 67: Singapura
CD 68: Spanyol
CD 69: Bangladesh
CD 70: Panama
CD 71: Dana Anak-anak
Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
CD 72: Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(UNESCO)
CD 73: Organisasi Pangan
dan Pertanian (FAO)
CD 74: Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO)
CD 75: Korea Selatan
CD 76: Bank Pembangunan
Asia (ADB)
CD 77: Bank Dunia
CD 78: Dana Moneter
Internasional (IMF)
CD 79: Organisasi Buruh
Internasional (ILO)
CD 80: Papua Nugini
CD 81: Nigeria
CD 82: Chili
CD 83: Komisi Tinggi
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
CD 84: Program Pangan
Dunia (WFP)
CD 85: Venezuela
CD 86: ESCAP
CD 87: Kolombia
CD 88: Brunei
CD 89: UNIC
CD 90: IFC
CD 91: United Nations Transitional
Administration in East Timor
CD 97: Palang Merah
CD 98: Maroko
CD 99: Uni Eropa
CD 100: Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
CD 101: Tunisia
CD 102: Kuwait
CD 103: Laos
CD 104: Palestina
CD 105: Kuba
CD 106: Organisasi
Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
CD 107: Libya
CD 108: Peru
CD 109: Slowakia
CD 110: Sudan
CD 111: Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
CD 112: (Utusan)
CD 113: Center for
International Forestry Research (CIFOR)
CD 114: Bosnia-Herzegovina
CD 115: Lebanon
CD 116: Afrika Selatan
CD 117: Kroasia
CD 118: Ukraina
CD 119: Mali
CD 120: Uzbekistan
CD 121: Qatar
CD 122: United Nations
Population Fund (UNFPA)
CD 123: Mozambik
CD 124: Kepulauan
Marshall
Mobil operasional staf
korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar
hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima
angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Source: https://www.facebook.com
/universitas-mercu-buana-jakarta/pengetahuan-umum-arti-nomor-polisi-di-kendaraan-anda/
Komentar
Posting Komentar